Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik Daerah selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur Permohonan Informasi Publik.
Koreksi Anda