Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik Daerah selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur Permohonan Informasi Publik.
Koreksi Anda
