Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak:
a. memperoleh Informasi Publik;
b. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
c. menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; dan
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
