Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah berhak mendapatkan penghargaan jika berhasil meningkatkan dan/atau mempertahankan status peringkat keterbukaan Informasi Publik menjadi informatif. (2) Badan Publik Daerah dapat diberikan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa peringatan tertulis, pengurangan anggaran, dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda