Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID bertugas: a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana; b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; d. mewakili Badan Publik Daerah di dalam proses penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Atasan PPID berwenang : a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana; b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik Daerah di dalam proses penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Atasan PPID di Badan Publik Daerah dapat berkoordinasi dengan Pembina Data baik di instansi pusat maupun di instansi Daerah. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda