Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah majelis Komisioner.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. mengidentifikasi Dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
(3) Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dalam bentuk penetapan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.
(4) Penetapan tentang klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN;
b. Badan Publik Daerah, termasuk unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang MENETAPKAN;
c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan;
d. alasan pengecualian;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(5) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d paling sedikit memuat:
a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan
b. analisis konsekuensi.
Koreksi Anda
