Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Informasi Provinsi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda