Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Komisi Informasi Provinsi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
