Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 huruf a bersifat tetap dan terbatas. (2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. (3) Kriteria Informasi yang dikecualikan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan Informasi publik. (4) Sebelum menyatakan Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi.
Koreksi Anda