Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah dapat memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada Badan Publik Daerah lainnya yang meminta dengan syarat:
a. tindakan yang diambil oleh Badan Publik Daerah tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik Daerah lainnya;
b. penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan Publik Daerah tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik Daerah lainnya; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik Daerah tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik Daerah lainnya.
(2) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Badan Publik Daerah dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik.
(3) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Badan Publik Daerah wajib memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
