Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Badan Publik Daerah mencakup:
a. Pemerintah Daerah;
b. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
