Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Dalam memberikan layanan Informasi kepada Pemohon Informasi Publik PPID menyediakan ruang layanan yang terdiri dari meja layanan Informasi Publik dan ruang akses internet.
Koreksi Anda
