(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) hunrf a, meliputi:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tot, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanifasi dan bangunan pengairan lalnnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau disthbusi teHaga listrik;
9. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. permakaman umum Pemerintah Pusat atan Pemerintah Daerah;
I. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
in. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa;
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangufian ruffiah uffium daft ruffian lthusus;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
q. prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
r. pasar umum dan lapangan parkir umum;
s. kawasan industri hulu dan hilir mirryak dan gas yang diprakarsal dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
t. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
u. kawasafl industri yang diprakarsal dari/atau dikuasal oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
v. kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, afau badan usaha milik daerch;
w. kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan/atau
x. kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha ffiilik daerah.
(2) Alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan tanah guna kepentingali umum lainnya yarlg ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruan8.
(4) Pengalihfungsian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengganti luasan LP2B yang akan dialihfungsikan.
(5) Penggantian luasan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disediakan oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut meflgenai pengalihfuflgsian LF2B beapedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.