Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a diberikan kepada:
a. pemilik lahan,
b. Petani penggarap, dan/atau
c. kelompok tani.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengembangan infrastruktur pertanian;
b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul;
c. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d. fasilitasi prasarana dan sarana produksi pertanian;
e. fasilitasi penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui program pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/ atau
f. penghargaan bagi petani berprestasi.
Koreksi Anda
