Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas mengusulkan program dan kegiatan perlindungan LP2B kepada Bupati. (2) Usulan program dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam forum musyawarah RKPD. (3) Usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. Iokasi dan jumlah luas LP2B; b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; c. upaya mempertahankan LP2B; d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan e. pendanaan. BAB Ill PENRTAPAN
Koreksi Anda