Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Ekstensifikasi Lahan Pertaniari pangan sebagalmana dimaksud dalarn Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. pemanfaatan Lahan marginal;
b. pemanfaatan Lahan terlantar;
c. pemanfaatan hahan dibawah tegakan tanaman tahunan; dan
d. pemanfaatan Lahan hutan sebagal LP2B melalui program pengelolaari hutan bersana masyarakat.
Koreksi Anda
