Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1| Pemerintah Daerah melakukan pengendalian LP2B di Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarulcan urusan pemerintahan bidang.. a. pertanian; b. tata ruang; c. perizinan; dan d. pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Koreksi Anda