Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi luasan LP2B yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 . (2) Luasan LP2B yang ditetapkan sebagajmana djmaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan. {3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian LP2B oleh Pemerintah Daerah dalam rangka: a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau b. penanggulangan bencana alam. (4) Pemerintah Daerah berkewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan kepada pemilik lahan. (5) Apabila LP2B yang dimiliki Petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Koreksi Anda