Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi luasan LP2B yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 .
(2) Luasan LP2B yang ditetapkan sebagajmana djmaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan.
{3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian LP2B oleh Pemerintah Daerah dalam rangka:
a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
b. penanggulangan bencana alam.
(4) Pemerintah Daerah berkewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan kepada pemilik lahan.
(5) Apabila LP2B yang dimiliki Petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Koreksi Anda
