Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Intensifikasi Lahan Pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a, dilakul=an dengan cara:
a. peningkatan kesuburan tanah melalui pemupukan berimbang yang bersifat:
1. organik;
2. anorganik; dan
3. hayati dan pembenah tanah.
b. peningkatan kualitas pakan temak dan/atau ikan melalui:
1. penggantian hijauan pakan ternak;
2. pengembangan pakan altematif untuk perikanan dan petemakan; dan
3. meningkatkan kualifas pakan yang berasal dari sisa hasi] pertanian;
c. peningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui:
1. penyediaan bibit unggul;
2. penyediaan kebun induk; dan
3. pengembangan pusat perbenihan.
d. pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit;
e. pengembangan Irigasi;
f. pengembangan inovasi pertanian melalui:
1. pengembangan wisata pertanian; dan
2. pemanfaatan teknologi pertanian.
9. penyuluhan pertanian; dan/atau
h. jaminan akses perznodalan.
Koreksi Anda
