Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf b diperoleh dan Lcp2B. (2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tertentu. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. memiliki luas lahan yang sama; b. memiliki kesamaan kriteria kesesuaian lahan; dan c. Iahan dalam kondjsj slap tanam.
Koreksi Anda