Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihfungsian LP2B dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau penanggulangan bencana alam diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Bupati dalam hal Lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) Daerah. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda