Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan LP2B.
(2) Pengawasan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinelja:
a. perencanaan dan penetapan LP2B;
b. pengembangan LP2B;
c. pemanfaatan LP2B;
d. pembinaan LP2B; dan
e. pengendalian LP2B.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Iaporan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
(4) Pengawasan sebagainana dimaksud pada ayat (3) dilcksanakan oleh tim pengawasan.
(5} Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di perencanaan pembangunan daerah;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeljaan umum dan penataan ruang;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan kawasan permukinan;
e. Instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pertanahan.
f. Instansi yang menyelenggarakan urusan Kehutanan.
(6) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
