Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan LP2B. (2) Pengawasan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinelja: a. perencanaan dan penetapan LP2B; b. pengembangan LP2B; c. pemanfaatan LP2B; d. pembinaan LP2B; dan e. pengendalian LP2B. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. Iaporan; b. pemantauan; dan c. evaluasi. (4) Pengawasan sebagainana dimaksud pada ayat (3) dilcksanakan oleh tim pengawasan. (5} Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di perencanaan pembangunan daerah; c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeljaan umum dan penataan ruang; d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan kawasan permukinan; e. Instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pertanahan. f. Instansi yang menyelenggarakan urusan Kehutanan. (6) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda