Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alih fungsi LP2B yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan: a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan b. penyediaan Lchan pengganti LP2B paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda