Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 diberikan dengan mempertimbangkan: a. jenis LP2B; b. kesuburan. tanah., c. Iuas lahan; d. Iri8asi; e. tingkat fragmentasi lahan; f. produktivitas usaha tani; 9. Iokasi; h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau i. praktik usaha tani ramah lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenal peffiberian insentif sebagalmana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Bagiafl Ketiga Disinsentif Pasal 3 1 (1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b berupa pencabutan insentif dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal petani: a. tidak memenuhi kewajiban perlindungan LP2B; b. tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau c. mengalihfungsikan LP2B. (2) Kewajiban per'1indungafl LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda