Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur;
2. Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.