Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polisi Pamong Praja mempunyai tugas: a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah; b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a; (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja bertanggung jawab kepada Kepala wilayah.
Koreksi Anda