Koreksi Pasal 7
PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Apabila dalam pelaksanaan tugasnya, Polisi Pamong Praja menemukan peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, wajib melaporkan kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Koreksi Anda
