Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban: a. menjunjung tinggi norma hukum, agama, dan norma-norma sosial lainnya. b. melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan dalam hal-hal tertentu dengan aparat pemerintah lainnya.
Koreksi Anda