Koreksi Pasal 6
PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi norma hukum, agama, dan norma-norma sosial lainnya.
b. melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan dalam hal-hal tertentu dengan aparat pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
