Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggkatan dan pemberhentian anggota Polisi Pamong Praja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda