Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pembantu Kepala Wilayah dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Koreksi Anda
Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pembantu Kepala Wilayah dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran