Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diberhentikan sebagai anggota Polisi Pamong Praja karena: a. alih fungsi; b. atas pemohonan yang bersangkutan; c. melanggar disiplin dan tata tertib anggota Polisi Pamong Praja; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. meninggal dunia.
Koreksi Anda