Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Umum terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri; (2) Pembinaan Teknis Operasional terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Gubernur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda