Koreksi Pasal 12
PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Umum terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri;
(2) Pembinaan Teknis Operasional terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Gubernur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
