Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki, dan 155 untuk wanita; d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda