Koreksi Pasal 9
PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki, dan 155 untuk wanita;
d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda
