Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Polisi Pamong Praja mempunyai wewenang: a. melakukan upaya bimbingan agar anggota masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; b. melakukan penertiban terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang mengakibatkan terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Koreksi Anda