Koreksi Pasal 11
PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi dan formasi Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata dan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
