SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Dalam Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya saling mengganggu;
b. efisiensi dan ekonomis;
c. perkembangan teknologi;
d. kebutuhan …
d. kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau
e. mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio.
(2) Ketentuan mengenai tabel alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
a. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); dan
b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan INDONESIA hanya dipakai untuk keperluan:
a. laporan masuk; dan
b. laporan ke luar.
(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan INDONESIA.
(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan INDONESIA.
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan INDONESIA selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat pula:
a. digunakan untuk kepentingan keselamatan kapal dan pelayaran, navigasi pelayaran, keamanan negara, pencairan dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau
b. disambungkan …
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara INDONESIA dipakai untuk keperluan:
a. laporan masuk; dan
b. laporan ke luar.
(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara INDONESIA.
(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara INDONESIA.
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara INDONESIA selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat pula:
a. digunakan untuk kepentingan keselamatan lalulintas penerbangan, navigasi penerbangan, keamanan negara, pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya wabah;
atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Perencanaan …
(2) Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan keamanan negara ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
(1) Panglima Tentara Nasional INDONESIA memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara kepada Menteri.
(2) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan;
b. lokasi penggunaan stasiun radio; dan
c. spesifikasi teknis.
(1) Menteri dapat MENETAPKAN penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio.
(2) Penetapan pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikoordinasikan dengan pengguna yang sudah ada atau antar pengguna.
(3) Penetapan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio harus memenuhi prinsip efisiensi dan tidak saling mengganggu.
(4) Pelaksanaan penetapan penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan internasional.
Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi.
Pasal 16 …
Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dengan pengguna di negara lain harus dikoordinasikan oleh Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dengan administrasi telekomunikasi negara dimaksud.
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.
(2) Izin penggunaan spektrum frekunsi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi diberikan melalui tahapan pengalokasian frekuensi radio dan penetapan penggunaan frekuensi radio.
(2) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib melaporkan rencana penempatan stasiun radionya kepada Menteri.
(3) Dalam hal rencana penempatan stasiun radio dapat mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.
(4) Pelaporan penempatan stasiun radio harus disertai paramater-parameter teknis.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Menteri MENETAPKAN izin stasiun radio sesuai hasil analisa teknis.
(1) Spektrum frekuensi radio dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama untuk 1 (satu) tahun.
(3) Izin …
(3) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk izin stasiun radio sementara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi salinan izin prinsip.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi dengan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.
Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan, dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.
(1) Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
(1) Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.
(2) Pemegang izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.
(1) Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.
(2) Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
Pasal 26 …
Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.
(1) Realokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan atau penyesuaian peruntukannya.
(2) Menteri MENETAPKAN alokasi frekuensi radio baru sebagai pengganti alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi frekuensi radio kepada pemegang izin stasiun radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum penetapan alokasi frekuensi radio baru.
Dalam hal realokasi frekunesi radio dilakukan sebelum izin stasiun radio berakhir, pengguna spektrum frekuensi radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna spektrum frekuensi radio lama.
(1) Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
(2) Dalam MENETAPKAN besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakan formula dengan memperhatikan komponen :
a. jenis frekuensi radio;
b. lebar pita dan atau kanal frekuensi radio;
c. luas cakupan;
d. lokasi;
e. minat pasar.
(3) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio mulai dikenakan pada saat izin stasiun radio diterbitkan.
(4) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibayar dimuka setiap tahun.
Pasal 30 …
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi :
a. telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara;
b. telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
c. telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di INDONESIA ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaha hak penggunaan spektrum frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.