Koreksi Pasal 21
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi salinan izin prinsip.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi dengan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.
Koreksi Anda
