Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara INDONESIA selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat pula: a. digunakan untuk kepentingan keselamatan lalulintas penerbangan, navigasi penerbangan, keamanan negara, pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya wabah; atau b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda