Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan INDONESIA hanya dipakai untuk keperluan: a. laporan masuk; dan b. laporan ke luar. (2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan INDONESIA. (3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda