Koreksi Pasal 24
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.
(2) Pemegang izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.
Koreksi Anda
