Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara telekomunikasi yang akan menggunakan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat parameter teknis yang meliputi rencana lokasi satelit pada orbit, daerah cakupan, dan frekuensi radio yang akan digunakan.
Koreksi Anda