Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima Tentara Nasional INDONESIA memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara kepada Menteri. (2) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara kepada Menteri. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mencakup hal-hal sebagai berikut: a. pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan; b. lokasi penggunaan stasiun radio; dan c. spesifikasi teknis.
Koreksi Anda