Koreksi Pasal 36
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan atau orbit satelit.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan kegiatan observasi, monitoring, dan penertiban.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
