Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. (2) Dalam MENETAPKAN besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakan formula dengan memperhatikan komponen : a. jenis frekuensi radio; b. lebar pita dan atau kanal frekuensi radio; c. luas cakupan; d. lokasi; e. minat pasar. (3) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio mulai dikenakan pada saat izin stasiun radio diterbitkan. (4) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibayar dimuka setiap tahun. Pasal 30 …
Koreksi Anda