Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan INDONESIA selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat pula: a. digunakan untuk kepentingan keselamatan kapal dan pelayaran, navigasi pelayaran, keamanan negara, pencairan dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau b. disambungkan … b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran. (2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda