ORGAN PERSERO
(1) Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO.
(2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, mengenai:
a. Perubahan jumlah modal;
b. Perubahan Anggaran Dasar;
c. Rencana pembagian dan penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO;
e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. Kerjasama PERSERO;
g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;
h. Pengalihan aktiva.
Direksi adalah organ PERSERO yang bertugas melaksanakan pengurusan PERSERO untuk kepentingan dan tujuan PERSERO, serta mewakili PERSERO baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direksi bertanggungjawab atas pengurusan PERSERO sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO.
(4) Dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Rapat Umum Pemegang Saham meminta pendapat Komisaris atau pihak lain yang dipandang perlu.
(5) Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
(6) Masa Jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh waktu pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERSERO.
(2) Anggota Direksi PERSERO dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Umum pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabtannya apabila anggota Direksi:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan
atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERSERO yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang.
(3) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangai bersama dengan Komisaris, disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapat pengesahan.
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. rencana kerja yang dirinci atas misi PERSERO, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kegiatan;
c. proyeksi keuangan PERSERO dan anak perusahaannya;
d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
(1) Direksi wajib menyampaikan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran perusahaan.
(2) Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan Rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud daalam ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(4) Rapat Umum pemegang Saham melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Komisaris dalam hal PERSERO selama dua (2) tahun berturut-turut dinyatakan sehat.
Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan PERSERO kepada akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(1) Tingkat kesehatan PERSERO ditetapkan setiap tahun.
(2) Tingkat kesehatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
(3) Pembedaan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan dan sifat penugasan PERSERO.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.
PERSERO yang Sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah untuk menjadi PERSERO Terbuka.
(1) Komisaris adalah organ PERSERO yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERSERO termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Komisaris melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan PERSERO dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum pemegang Saham mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERSERO, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan PERSERO;
c. melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERSERO;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERSERO;
e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERO.
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Komisaris diangkat dari tenaga yang memili integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha PERSERO tersebut serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(1) Jumlah Komisaris disesuaikan dengan kebutuhan PERSERO dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah satu diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.
(2) Komisaris diangkat untuk jangka waktu yang sama dengan Direksi dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan Komisaris sebelum habis masa jabatannya, apabila Komisaris:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar;
c. melakukan perbuatan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau
d. dipinda penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(1) Komisaris mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat meminta Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris.
Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan PERSERO sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Komisaris dapat mengangkat Sekretaris atas beban PERSERO.
(2) Jika dianggap perlu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat mempekerjakan tenaga ahli dalam waktu tertentu atas beban PERSERO.
(3) Segala biaya yang diperlukan oleh Komisaris untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya menjadi beban PERSERO dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Angaran Perusahaan.