Koreksi Pasal 16
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Tingkat kesehatan PERSERO ditetapkan setiap tahun.
(2) Tingkat kesehatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
(3) Pembedaan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan dan sifat penugasan PERSERO.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
