Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO. (2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, mengenai: a. Perubahan jumlah modal; b. Perubahan Anggaran Dasar; c. Rencana pembagian dan penggunaan laba; d. penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO; e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang; f. Kerjasama PERSERO; g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan; h. Pengalihan aktiva.
Koreksi Anda