Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Komisaris disesuaikan dengan kebutuhan PERSERO dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah satu diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama. (2) Komisaris diangkat untuk jangka waktu yang sama dengan Direksi dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Koreksi Anda