Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi PERSERO tidak berlaku: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1995; b. Instruksi Nomor 9 Tahun 1970 tentang penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-barang yang Dimiliki/Dikuasai Negara; c. segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Koreksi Anda