Koreksi Pasal 25
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Komisaris mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat meminta Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris.
Koreksi Anda
