Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu. (2) Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat meminta Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris.
Koreksi Anda