Koreksi Pasal 40
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, seluruh dokumen yang berkenaan dengan kegiatan PERSERO yang selama ini dikelola oleh Menteri yang membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis PERSERO berdasarkan kewenangan yang diperoleh berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), telah selesai diserahkan kepada Menteri Keuangan dan untuk selanjutnya dikelola sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
